BibTex Citation Data :
@article{DLJ12352, author = {Santi Laura Siagian*, Pujiyono, Sukinta}, title = {IMPLIKASI PLURALISME KEWENANGAN PENYIDIKAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Korupsi, Implikasi, Pluralisme, Kewenangan, Penyidikan, dan Sistem Peradilan Pidana}, abstract = { Implikasi tentang pluralisme kewenangan penyidikan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK adalah merupakan gambaran adanya ketidak harmonisan atau kesenjangan hubungan fungsional antara subsistem peradilan pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketidaksepakatan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menyangkut kewenangan penyidikan dapat menganggu kelancaran tugas sistem peradilan pidana, sebab ketiga lembaga itu merupakan subsistem yang selayaknya berhubungan erat satu sama lain, karena merupakan bagian dari keseluruhan sistem. Untuk itu perlu adanya kepastian hukum tentang kewenangan masing-masing lembaga dalam sistem peradilan pidana terutama dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Apabila ketidaksepakatan tersebut terjadi maka akan mengakibatkan tumpang –tindih dari pluralisme kewenangan penyidikan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dapat menganggu kelancaran penyelesaian tindak pidana korupsi di Indonesia. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--10} doi = {10.14710/dlj.2016.12352}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12352} }
Refworks Citation Data :
Implikasi tentang pluralisme kewenangan penyidikan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK adalah merupakan gambaran adanya ketidak harmonisan atau kesenjangan hubungan fungsional antara subsistem peradilan pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketidaksepakatan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menyangkut kewenangan penyidikan dapat menganggu kelancaran tugas sistem peradilan pidana, sebab ketiga lembaga itu merupakan subsistem yang selayaknya berhubungan erat satu sama lain, karena merupakan bagian dari keseluruhan sistem. Untuk itu perlu adanya kepastian hukum tentang kewenangan masing-masing lembaga dalam sistem peradilan pidana terutama dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Apabila ketidaksepakatan tersebut terjadi maka akan mengakibatkan tumpang –tindih dari pluralisme kewenangan penyidikan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dapat menganggu kelancaran penyelesaian tindak pidana korupsi di Indonesia.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)