slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PENGATURAN DAN PELAKSANAAN PERWALIAN OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK BERDASAR HUKUM PERDATA INDONESIA (STUDI KASUS DI PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK AISYIYAH SEMARANG) | Yunanto, R.Suharto | Diponegoro Law Journal skip to main content

PENGATURAN DAN PELAKSANAAN PERWALIAN OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK BERDASAR HUKUM PERDATA INDONESIA (STUDI KASUS DI PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK AISYIYAH SEMARANG)

*Atika Farah*, Yunanto, R.Suharto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

         Seorang anak yang belum dewasa dan tidak dalam penguasaan orang tua membutuhkan seorang wali untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia perwalian dapat di lakukan oleh seseorang atau badan hukum atau yayasan.

         Badan hukum yang dimaksut salah satunya adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak ( LKSA ). Kewenangan suatu badan hukum dapat diangakat menjadi wali adalah melalui penetapan pengadilan. Namun dalam praktiknya banyak badan hukum yang melaksanakan perwaliannya tidak berdasarkan penetapan pengadilan. Sehingga kemudian penulis mengambil permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai pelaksanaan perwalian yang dilakukan oleh Panti Asuhan Aisyiyah Semarang dan tanggung jawab hukum suatu lembaga kesejahteraan sosial anak yang melaksanakan perwalian tanpa adanya penetapan pengadilan.

       Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis empiris. Untuk menunjang penulisan skripsi ini penulis melakukan wawancara di Panti Asuhan Aisyiyah Semarang sebagai data primer. Selain itu penulis juga mengumpulkan berupa data sekunder melalui penelitian kepustakaan. Kemudian dianalisa secara deksriptif kualitatif , hingga dapat ditarik kesimpulan.

       Dari hasil penelitian penulis didapatkan bahwa pelaksanaan perwalian yang dilakukan oleh Panti Asuhan Aisyiyah semarang tidak berdasarkan penetapan pengadilan sehingga tidak memiliki kewenangan sebagai wali.Mengenai tanggung jawab hukumnya maka LKSA ini hanya menjalankan tugasnya sebagai lembaga sosial yang membantu dalam memenuhi kebutuhan anak.Saran dari kesimpulan diatas sebaiknya pelaksanaan perwalian oleh badan hukum lebih dapat dipermudah sehingga lebih banyak badan hukum yang mau mendaftarkan perwaliannya serta lebih banyak perhatian pemerintah mengenai pelaksanaan perwalian ini.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengaturan, Pelaksanaan, Perwalian, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.