BibTex Citation Data :
@article{DLJ12340, author = {Riko Kurnia Putra*, Moch Djais, Marjo}, title = {GUGATAN WANPRESTASI ATAS PUTUSAN AKTA PERDAMAIAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG PUTUSAN NOMOR 436/Pdt.G/2014/PN Smg}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Akta Perdamaian, Gugatan , Jaminan, Peralihan Hak Atas Tanah}, abstract = { Akta perdamaian sama dengan putusan hakim (in kracht van gewijsde), Akta Perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga harus dijalankan oleh para pihak, pengajuan gugatan atas perkara yang telah diputus bersama akta perdamaian menghilangkan kekuatan dari dibuatkannya akta perdamaian berdasarkan maksud Pasal 130 HIR berserta Perma No.1 Tahun 2008. Penelitian dilakukan untuk mengetahui akibat hukum wanprestasi akta perdamaian yang telah diputus damai oleh hakim, keabsahan Pengadilan Negeri Semarang memproses gugatan wanprestasi akta perdamaian, istilah jaminan dalam akta perdamaian, dan prosedur peralihan hak atas tanah dari tergugat kepada penggugat. Metode penelitian pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis Berdasarkan analisis kualitatif dan kuantitatif dengan alat pengumpul data wawancara kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang dan advokat/pengacara anggota PERADI di kota Semarang. Berdasarkan analisis kualitatif dan kuantitatif diketahui bahwa akibat hukum wanprestasi akta perdamaian dapat mengajukan permohonan eksekusi, gugatan diperiksa oleh Ketua Pengadilan untuk memberikan saran bagi pihak penggugat, jaminan dalam akta perdamaian dimaksud cara pembayaran utang tergugat kepada penggugat, Prosedur peralihan hak atas tanah berdasarkan prosedur jual beli. Disarankan para pihak melaksanakan akta perdamaian, Ketua Pengadilan Negeri memberikan nasehat kepada penggugat tentang gugatan, Mahkamah Agung memperjelas kekuatan akta perdamaian dapat dieksekusi, dan legislator memasukan prosedur perdamaian dalam hukum acara perdata akan datang. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--21} doi = {10.14710/dlj.2016.12340}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12340} }
Refworks Citation Data :
Akta perdamaian sama dengan putusan hakim (in kracht van gewijsde), Akta Perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga harus dijalankan oleh para pihak, pengajuan gugatan atas perkara yang telah diputus bersama akta perdamaian menghilangkan kekuatan dari dibuatkannya akta perdamaian berdasarkan maksud Pasal 130 HIR berserta Perma No.1 Tahun 2008.
Penelitian dilakukan untuk mengetahui akibat hukum wanprestasi akta perdamaian yang telah diputus damai oleh hakim, keabsahan Pengadilan Negeri Semarang memproses gugatan wanprestasi akta perdamaian, istilah jaminan dalam akta perdamaian, dan prosedur peralihan hak atas tanah dari tergugat kepada penggugat.
Metode penelitian pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis Berdasarkan analisis kualitatif dan kuantitatif dengan alat pengumpul data wawancara kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang dan advokat/pengacara anggota PERADI di kota Semarang.
Berdasarkan analisis kualitatif dan kuantitatif diketahui bahwa akibat hukum wanprestasi akta perdamaian dapat mengajukan permohonan eksekusi, gugatan diperiksa oleh Ketua Pengadilan untuk memberikan saran bagi pihak penggugat, jaminan dalam akta perdamaian dimaksud cara pembayaran utang tergugat kepada penggugat, Prosedur peralihan hak atas tanah berdasarkan prosedur jual beli.
Disarankan para pihak melaksanakan akta perdamaian, Ketua Pengadilan Negeri memberikan nasehat kepada penggugat tentang gugatan, Mahkamah Agung memperjelas kekuatan akta perdamaian dapat dieksekusi, dan legislator memasukan prosedur perdamaian dalam hukum acara perdata akan datang.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)