skip to main content

TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 439 K/Pdt/2013)

*Sekar Mas Murti Ningrum*, Achmad Busro, Moch Djais  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perjanjian sewa menyewa tanahdalam pelaksanaannya sering menimbulkan suatu permasalahan, di mana penyewa melakukan wanprestasi. Wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa tanah, berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Tinggi Semarang dalam sidang tingkat pertama serta sidang banding kasus sewa menyewa tanah milik Pemerintah Kota Semarang maka kedua belah pihak dalam perkara ini tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian atau apa yang telah diperjanjikan. 2) Upaya Pemerintah Kota Semarang dalam melakukan upaya terhadap PT. Rabas Mitra Sejati yang tidak melakukan pembayaran sewa lahan berdasarkan surat perjanjian nomor 590/23 tahun 2007 tentang Sewa Menyewa Tanah milik Pemkot Semarang dengan melakukan mediasi dengan proses Tahap Pra Mediasi dan Tahap Proses Mediasi. Proses penyelesaian kasus Pemerintah Kota Semarang dengan PT. Rabas Mitra Sejati gagal sebagaimana dalam surat Mediator tanggal 12 September 2011. 3) Hambatan yang dialami oleh Pemerintah Kota Semarang dalam menyelesaikan penagihan pembayaran uang sewa denda terhadap PT. Rabas Mitra Sejati yaitu Persoalan internal perusahaan, Kesengajaan PT. Rabas Mitra Sejati yang tidak segera membayar uang sewa lahan dan denda sewa dan Perbedaan nilai denda atas keterlambatan pembayaran sewa

Fulltext View|Download
Keywords: Wanprestasi. Perjanjian. Sewa Menyewa Tanah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.