BibTex Citation Data :
@article{DLJ12337, author = {Anindya Febriana*, Bambang Eko Turisno, Siti Malikhatun Badriyah}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEPOSAN DALAM PELAKSANAAN SIMPANAN DEPOSITO TERKAIT DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Perbankan, simpanan deposito, prinsip kehati-hatian, perlindungan hukum}, abstract = { Bagi sebuah negara, kehadiran dunia perbankan begitu penting terutama dalam hal perekonomian negara. Dapat dikatakan bahwa kemajuan suatu bank dapat dijadikan sebagai tolok ukur bagi kemajuan suatu negara. Oleh karenanya, dalam menjalankan setiap kegiatan usahanya, bank diharapkan harus selalu berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian, tidak terkecuali pada pelaksanaan simpanan deposito. Akan menjadi sebuah masalah apabila bank melaksanakan kegiatan usaha tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga mengabaikan perlindungan dari nasabah bank tersebut. Berdasarkan kondisi tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap deposan dalam pelaksanaan simpanan deposito terkait dengan prinsip kehati-hatian dan penerapan prinsip kehati-hatian bank dalam beberapa putusan pengadilan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Perlindungan hukum yang diberikan Bank Jateng dalam pelaksanaan simpanan deposito, adalah dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, ketentuan internal Bank Jateng serta dual control dalam setiap pelaksanaan simpanan deposito. Selanjutnya, dari hasil penelitian yang dilakukan, juga diketahui bahwa penerapan prinsip kehati-hatian pada putusan No: 1111 K/Pdt/2013 dalam pencairan dana deposito milik PT. Elnusa Tbk. tidak diterapkan seperti yang sebagaimana diatur di dalam undang-undang dan sebaliknya, berdasarkan putusan No: 41 PK/Pdt/2014 diketahui bahwa pencairan dana yang dilakukan oleh Bank Mandiri terhadap simpanan deposito milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak meninggalkan prinsip kehati-hatian. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2016.12337}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12337} }
Refworks Citation Data :
Bagi sebuah negara, kehadiran dunia perbankan begitu penting terutama dalam hal perekonomian negara. Dapat dikatakan bahwa kemajuan suatu bank dapat dijadikan sebagai tolok ukur bagi kemajuan suatu negara. Oleh karenanya, dalam menjalankan setiap kegiatan usahanya, bank diharapkan harus selalu berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian, tidak terkecuali pada pelaksanaan simpanan deposito. Akan menjadi sebuah masalah apabila bank melaksanakan kegiatan usaha tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga mengabaikan perlindungan dari nasabah bank tersebut. Berdasarkan kondisi tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap deposan dalam pelaksanaan simpanan deposito terkait dengan prinsip kehati-hatian dan penerapan prinsip kehati-hatian bank dalam beberapa putusan pengadilan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Perlindungan hukum yang diberikan Bank Jateng dalam pelaksanaan simpanan deposito, adalah dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, ketentuan internal Bank Jateng serta dual control dalam setiap pelaksanaan simpanan deposito. Selanjutnya, dari hasil penelitian yang dilakukan, juga diketahui bahwa penerapan prinsip kehati-hatian pada putusan No: 1111 K/Pdt/2013 dalam pencairan dana deposito milik PT. Elnusa Tbk. tidak diterapkan seperti yang sebagaimana diatur di dalam undang-undang dan sebaliknya, berdasarkan putusan No: 41 PK/Pdt/2014 diketahui bahwa pencairan dana yang dilakukan oleh Bank Mandiri terhadap simpanan deposito milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak meninggalkan prinsip kehati-hatian.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)