BibTex Citation Data :
@article{DLJ12255, author = {Niken Inggita Warapsari*, Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah}, title = {PERTANGGUNGJAWABAN WAKIL PERANTARA PERDAGANGAN EFEK TERHADAP NASABAH YANG DIRUGIKAN DALAM TRANSAKSI JUAL-BELI SAHAM ( TINJAUAN STUDI KASUS: PENCABUTAN IZIN ORANG PERSEORANGAN SEBAGAI WAKIL PERANTARA PERDAGANGAN EFEK ATAS NAMA JOKO HARDIANTO )}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Tanggung Jawab, Transaksi Saham, Wakil Perantara Perdagangan Efek.}, abstract = { Investasi merupakan kegiatan membeli produk keuangan yang diharapkan akan memperoleh keuntungan di masa mendatang. Investasi di sektor Pasar Modal melibatkan berbagai pihak yang memiliki fungsi dan tanggung jawab sesuai spesialisasinya. Wakil Perantara perdagangan Efek bekerja sebagai penghubung antara investor dengan sistem perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelanggaran atau kejahatan oleh WPPE, untuk mengetahui kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pencabutan izin usaha orang perorangan apabila terjadi pelanggaran di sektor Pasar Modal dan untuk mengetahui pertanggungjawaban WPPE sebagai wakil perusahaan efek terhadap nasabah yang dirugikan. Dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban WPPE dilakukan tidak secara langsung kepada nasabah, namun melalui perusahaan efek. WPPE juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek dan dilepas keaggotaannya dari Asosiasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Indonesia. Dasar Hukum yang digunakan adalah Ketentuan angka 6 huruf b Peraturan V.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-29/PM/1996 tanggal 17 januari 1996. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2016.12255}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12255} }
Refworks Citation Data :
Investasi merupakan kegiatan membeli produk keuangan yang diharapkan akan memperoleh keuntungan di masa mendatang. Investasi di sektor Pasar Modal melibatkan berbagai pihak yang memiliki fungsi dan tanggung jawab sesuai spesialisasinya. Wakil Perantara perdagangan Efek bekerja sebagai penghubung antara investor dengan sistem perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelanggaran atau kejahatan oleh WPPE, untuk mengetahui kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pencabutan izin usaha orang perorangan apabila terjadi pelanggaran di sektor Pasar Modal dan untuk mengetahui pertanggungjawaban WPPE sebagai wakil perusahaan efek terhadap nasabah yang dirugikan. Dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban WPPE dilakukan tidak secara langsung kepada nasabah, namun melalui perusahaan efek. WPPE juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek dan dilepas keaggotaannya dari Asosiasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Indonesia. Dasar Hukum yang digunakan adalah Ketentuan angka 6 huruf b Peraturan V.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-29/PM/1996 tanggal 17 januari 1996.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)