PERTANGGUNGJAWABAN WAKIL PERANTARA PERDAGANGAN EFEK TERHADAP NASABAH YANG DIRUGIKAN DALAM TRANSAKSI JUAL-BELI SAHAM ( TINJAUAN STUDI KASUS: PENCABUTAN IZIN ORANG PERSEORANGAN SEBAGAI WAKIL PERANTARA PERDAGANGAN EFEK ATAS NAMA JOKO HARDIANTO ) | Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah | Diponegoro Law Journalskip to main content