PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK TELEMATIKA IMPOR TANPA DISERTAI KARTU GARANSI TERKAIT KEWAJIBAN PENCANTUMAN KARTU GARANSI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/ M-DAG/ PER/ 5/ 2009 | Bambang Eko Turisno, Suradi | Diponegoro Law Journalskip to main content