BibTex Citation Data :
@article{DLJ12250, author = {Nestiti Aroma Puspita*, Untung Sri Hardjanto, Amiek Soemarmi}, title = {PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (Studi Kasus pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Polri, Kode Etik Profesi Polri, Komisi Kode Etik Polri}, abstract = { Penulisan hukum ini menjelaskan kode etik profesi polri dan komisi kode etik polri yang berlaku bagi polisi dan pemegang fungsi kepolisian. Secara normatif diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Komisi Kode Etik Polri, sehingga kode etik profesi Polri berlaku mengikat bagi setiap anggota Polri. Tujuannya untuk mengetahui proses sidang yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri bagi anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis data yang terkumpul diolah menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian terkait pelaksanaan Komisi Kode Etik Polri berwenang melakukan pemeriksaan dipersidangan, membuat pertimbangan, dan memutus perkara yang dilakukan oleh pelanggar. Pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian mendapat sanksi tegas melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri. Hambatan yang dialami Komisi Kode Etik Polri yaitu sidang sering tertunda karena kesibukan dari anggota Komisi Kode Etik Polri, saksi yang dipanggil banyak yang tidak memenuhi panggilan, dan terbatasnya penyidik pelanggar Komisi Kode Etik Polri. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2016.12250}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12250} }
Refworks Citation Data :
Penulisan hukum ini menjelaskan kode etik profesi polri dan komisi kode etik polri yang berlaku bagi polisi dan pemegang fungsi kepolisian. Secara normatif diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Komisi Kode Etik Polri, sehingga kode etik profesi Polri berlaku mengikat bagi setiap anggota Polri. Tujuannya untuk mengetahui proses sidang yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri bagi anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis data yang terkumpul diolah menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian terkait pelaksanaan Komisi Kode Etik Polri berwenang melakukan pemeriksaan dipersidangan, membuat pertimbangan, dan memutus perkara yang dilakukan oleh pelanggar. Pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian mendapat sanksi tegas melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri. Hambatan yang dialami Komisi Kode Etik Polri yaitu sidang sering tertunda karena kesibukan dari anggota Komisi Kode Etik Polri, saksi yang dipanggil banyak yang tidak memenuhi panggilan, dan terbatasnya penyidik pelanggar Komisi Kode Etik Polri.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)