skip to main content

TINJAUAN YURIDIS KASUS PEMUKULAN YANG DILAKUKAN OLEH PESEPAKBOLA YANG DIKENAI PASAL 351 KUHP TENTANG PENGANIAYAAN (STUDI KASUS PERTANDINGAN SEPAKBOLA ANTARA PERSIS SOLO VS GRESIK UNITED)

*Anggit Bisma B*, Nyoman Serikat Putra Jaya, Pujiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pada tahun 2009 yang lalu terjadi kasus pemukulan antar pesepakbola pada laga Persis Solo melawan Gresik United. Usai pertandingan polisi sempat menahan kedua pesepakbola yang terlibat pemukulan dalam laga tersebut, namun polisi menangguhkan penahanan mereka berdua. Akhirnya kasus ini dilanjutkan ke pengadilan. Banyak pro dan kontra terhadap kasus ini. Ada yang menilai negara melakukan intervensi terhadap otoritas sepakbola Indonesia yaitu Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). PSSI menganggap bahwa kasus ini merupakan wilayah kekuasaannya, namun di sisi lain negara menganggap kasus ini merupakan wewenangnya. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap kasus ini.

Dari hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini bahwa kasus pemukulan antar pesepakbola pada laga Persis Solo melawan Gresik United berdasarkan putusan perkara No.319/PID.B/2009/PN.SKA Hakim PN Surakarta menjatuhkan putusan pidana kepada Terdakwa Nova Zaenal Mutaqin yang terbukti melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dalam menjatuhkan suatu putusan seorang hakim harus didasari pertimbangan-pertimbangan. Ada empat pertimbangan utama yang mendasari putusan ini yaitu: 1) Barang bukti berupa 1 (satu) keping VCD rekaman pertandingan Persis Solo melawan Gresik United 2) Hakim sependapat dengan saksi ahli Prof. Dr. Nyoman Serikat PJ SH., MH yang menyatakan Hukum Pidana mempunyai wewenang menyelesaikan perkara ini 3) Unsur-unsur Pasal 351 yang didakwakan kepada Terdakwa terpenuhi 4) Hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Fulltext View|Download
Keywords: PSSI, Tindak Pidana, dan Pasal 351 KUHP

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.