BibTex Citation Data :
@article{DLJ12229, author = {Aldila Marselli*, Untung Sri Hardjanto, Amalia Diamantina}, title = {UPAYA PENATAAN DAN PENERTIBAN DALAM PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN KENDAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Penataan dan Penertiban, Dokumen Kependudukan}, abstract = { Pada hakekatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum. Setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Republik Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dalam penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen kependudukan menurut Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013; dan hambatan dan upaya yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal untuk menyelesaikan masalah penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen kependudukan di menurut Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif karena penelitian dilakukan terhadap norma-norma yang terwujud dalam peraturan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dengan didukung informasi-informasi yang diperoleh dari buku literature, surat kabar maupun hasil karya para sarjana yang berkaitan dengan penelitian ini yang dapat membantu memahami bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya penataan kelembagaan yang berkaitan dengan nama dinas dan struktur organisasi, adanya Nomor Induk Kependudukan, adanya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk - elektronik, dan Instansi Pelaksana. Penertiban merupakan upaya tertib dalam syarat dan pemenuhan administrasi kependudukan, administrasi direkomendasikan untuk penyelenggaraan registrasi penduduk berupa syarat-syarat dalam pendaftaran penduduk dan catatan sipil. Terdapat hambatan khususnya berkenaan dengan pencatatan Standar Operasional dan Prosedur belum berlangsung maksimal, maka prediksi jumlah penduduk sulit dilakukan. Upaya program akta masal dengan sistem jemput bola dan diberikan secara gratis. Petugas menegaskan tidak ada sanksi bagi penduduk yang tidak mencatatkan peristiwa penting yang dialaminya. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--19} doi = {10.14710/dlj.2016.12229}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12229} }
Refworks Citation Data :
Pada hakekatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum. Setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Republik Indonesia.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dalam penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen kependudukan menurut Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013; dan hambatan dan upaya yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal untuk menyelesaikan masalah penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen kependudukan di menurut Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif karena penelitian dilakukan terhadap norma-norma yang terwujud dalam peraturan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dengan didukung informasi-informasi yang diperoleh dari buku literature, surat kabar maupun hasil karya para sarjana yang berkaitan dengan penelitian ini yang dapat membantu memahami bahan hukum primer.
Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya penataan kelembagaan yang berkaitan dengan nama dinas dan struktur organisasi, adanya Nomor Induk Kependudukan, adanya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk - elektronik, dan Instansi Pelaksana. Penertiban merupakan upaya tertib dalam syarat dan pemenuhan administrasi kependudukan, administrasi direkomendasikan untuk penyelenggaraan registrasi penduduk berupa syarat-syarat dalam pendaftaran penduduk dan catatan sipil.
Terdapat hambatan khususnya berkenaan dengan pencatatan Standar Operasional dan Prosedur belum berlangsung maksimal, maka prediksi jumlah penduduk sulit dilakukan. Upaya program akta masal dengan sistem jemput bola dan diberikan secara gratis. Petugas menegaskan tidak ada sanksi bagi penduduk yang tidak mencatatkan peristiwa penting yang dialaminya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)