BibTex Citation Data :
@article{DLJ12194, author = {Heny Apriyani*, Budiharto, Paramita Prananingtyas}, title = {ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI DALAM HAL TERJADI GAGAL BAYAR (STUDI KASUS: KOPERASI CIPAGANTI KARYA GUNA PERSADA)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Koperasi, Modal Penyertaan, Pengurus Koperasi}, abstract = { Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dewasa ini banyak bertumbuh kembang penawaran produk investasi berupa simpanan berjangka pada Koperasi dengan janji tingkat pengembalian yang cukup tinggi. Tidak sedikit yang kemudian bergulir menjadi kasus hukum, janji-janji semula seperti yang ditawarkan koperasi kemudian tidak sesuai dengan kenyataan, bahkan ketika dana milik para anggota tidak bisa diambil kembali. Pengurus atau pengelola koperasi menjadi tersangka dengan sangkaan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Perbankan/Koperasi, melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif - analitis. Data yang sudah diperoleh, lalu dilakukan analisis secara kualitatif Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada hanya menuangkan dalam satu pasal saja dari Perjanjian Penyertaan Modal yang menyebutkan bahwa Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada memberikan jaminan berupa tanggungjawab apabila ada tuntutan dan atau gugatan dari pihak manapun berkaitan dengan modal penyertaan tersebut Adapun wujud konkret dari pertanggungjawaban Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada ini tertuang dalam putusan No. 21/Pdt.Sus/PKPU/2014/PB.Niaga. Jkt.Pst. Putusan tersebut memuat perjanjian perdamaian berupa restrukturisasi usaha dan rencana pembayaran kepada mitra usahanya. Perlindungan hukum yang diberikan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada terhadap Mitra Usaha dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Dengan adanya putusan perdamaian itu, maka hubungan hukum antara Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dan para Mitra Usaha adalah berdasarkan perdamaian dalam PKPU sehingga tidak ada lagi masalah hukum antara kedua belah pihak }, issn = {2540-9549}, pages = {1--13} doi = {10.14710/dlj.2016.12194}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12194} }
Refworks Citation Data :
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dewasa ini banyak bertumbuh kembang penawaran produk investasi berupa simpanan berjangka pada Koperasi dengan janji tingkat pengembalian yang cukup tinggi. Tidak sedikit yang kemudian bergulir menjadi kasus hukum, janji-janji semula seperti yang ditawarkan koperasi kemudian tidak sesuai dengan kenyataan, bahkan ketika dana milik para anggota tidak bisa diambil kembali. Pengurus atau pengelola koperasi menjadi tersangka dengan sangkaan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Perbankan/Koperasi, melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif - analitis. Data yang sudah diperoleh, lalu dilakukan analisis secara kualitatif
Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada hanya menuangkan dalam satu pasal saja dari Perjanjian Penyertaan Modal yang menyebutkan bahwa Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada memberikan jaminan berupa tanggungjawab apabila ada tuntutan dan atau gugatan dari pihak manapun berkaitan dengan modal penyertaan tersebut Adapun wujud konkret dari pertanggungjawaban Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada ini tertuang dalam putusan No. 21/Pdt.Sus/PKPU/2014/PB.Niaga. Jkt.Pst. Putusan tersebut memuat perjanjian perdamaian berupa restrukturisasi usaha dan rencana pembayaran kepada mitra usahanya. Perlindungan hukum yang diberikan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada terhadap Mitra Usaha dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Dengan adanya putusan perdamaian itu, maka hubungan hukum antara Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dan para Mitra Usaha adalah berdasarkan perdamaian dalam PKPU sehingga tidak ada lagi masalah hukum antara kedua belah pihak
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)