skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS MEREK TERHADAP NAMA DOMAIN YANG SAMA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

*Luthfan Ibnu Ashari*, Budi Santoso, Paramita Prananingtyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

       Perkembangan teknologi yang semakin pesat menyebabkan pengaruh yang besar bagi para pelaku bisnis. Internet mempunyai peranan besar dalam pemberian informasi dan komunikasi dalam bisnis. Internet muncul sebagai media promosi atau branding yang murah dan mampu menjangkau siapa saja kapan saja. Salah satunya adalah melalui nama domain. Nama domain dianggap mampu merepresentasikan suatu merek dalam dunia maya atau internet. Dalam perkembangannya seringtimbul permasalahan antara pemegang hak atas merek dengan pendaftar nama domain. Prinsip first come first served yang dianut dalam pendaftaran nama domain menyebabkan pemegang hak atas merek tidak dapat menggunakan nama domain apabila telah didahului oleh seseorang.

       Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normative dan spesifikasinya menggunakan deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode dalam menganalisa data dilakukan secara kualitatif.

       Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa lingkup perlindungan yang diberikan pengaturan Indonesia dan Pengaturan Internasional terhadap pemegang hak atas merek dan nama domain hamper sama. Namun,masih belum adanya harmonisasi yang jelas terhadap pengaturan Indonesia tentang nama domain dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik dengan pengaturan perlindungan terhadap pemegang hak atas merek dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

Fulltext View|Download
Keywords: bisnis, internet, nama domain, merek, pemegang hak atas merek.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.