slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DALAM PENYELESAIAN KLAIM AKIBAT KESALAHAN AGEN ( STUDI DI ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 ) | Budiharto, Siti Mahmudah | Diponegoro Law Journal skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DALAM PENYELESAIAN KLAIM AKIBAT KESALAHAN AGEN ( STUDI DI ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 )

*Angga Sujatmiko*, Budiharto, Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perusahaan asuransi dalam pelaksanaan perjanjian asuransi bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan oleh agennya, termasuk tentang tanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang polis karena kesalahan agen. Untuk melindungi pemegang polis dari kerugian tersebut perlulah adanya suatu upaya perlindungan hukum untuk pemegang polis. Pemilihan tema ini dilatar belakangi karena adanya permasalahan hukum khususnya penyalahgunaan dana premi oleh agen sehingga merugikan pemegang polis asuransi jiwa di AJB Bumiputera 1912 cabang Jepara.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggung jawaban oleh perusahaan asuransi jiwa AJB Bumiputera 1912 cabang Jepara dan juga bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang polis dalam klaim asuransi.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan mengumpulkan data dari hasil wawancara dengan perwakilan dari pihak perusahaan AJB Bumiputera 1912 cabang Jepara dan juga dari studi pustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti.

Berdasarkan hasil penelitian, bentuk tanggung jawab yang dilakukan AJB Bumiputera 1912 adalah tetap memenuhi kewajibannya yaitu pembayaran klaim asuransi jiwa kepada pemegang polis sepanjang pemegang polis dapat membuktikan bahwa telah melakukan pembayaran premi.

Tindakan yang dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 apabila agen melakukan kesalahan sehingga merugikan pemegang polis adalah melakukan tindakan – tindakan administratif yaitu berupa pemanggilan, peringatan, pemberhentian secara sepihak dan ganti rugi. Adapun tindakan hukum lain melaporkan ke Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia  (AAJI) yaitu di nonaktifkan ataupun dapat dicabut lisensinya dan adapun upaya hukum lain yaitu tindakan secara perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saran dari penulis adalah bagi perusahaan asuransi harus meningkatkan pengawasan kinerja agennya, bagi agen hendaknya lebih bertanggung jawab kepada pekerjaannya, dan kepada pemegang polis haruslah lebih berhati – hati dan teliti dalam melakukan pembayaran premi.

Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab, Perlindungan Hukum, Perusahaan asuransi Jiwa, Pemegang Polis, Agen

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.