skip to main content

ANALISIS YURIDIS KEJAHATAN PORNOGRAFI (CYBERPORN) SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL

*Harol Agusto Manurung*, Nuswantoro Dwi Warno, Joko Setiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perkembangan teknologi telah menghasilkan internet. Internet dewasa ini dapat menjadi sarana baru dalam melakukan suatu kejahatan, yaitu cyber crime. Jaringan yang luas dan menembus sekat batas negara, memungkinkan kejahatan cyber dilakukan secara lintas batas negara/transnasional. Kejahatan pornografi (cyberporn) merupakan salah satu bentuk cybercrime memiliki ancaman dan dampak negatif yang sangat besar. Oleh karena itu diperlukan penelitian lebih lanjut cyberporn sebagai kejahatan transnasional dan upaya Negara Republik Indonesia dalam menanggulangi dan mencegah kejahatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pencarian data dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisia data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyberporn merupakan kejahatan transnasional karena kejahatan tersebut memenuhi setiap unsur dalam Pasal 3 ayat 2 Konvensi Palermo 2000, yaitu terkait cara dan prasarana dalam melakukan kejahatan. Upaya Negara Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan cyberporn dilakukan melalui dua kebijakan, yaitu kebijakan hukum (penal policy) dan kebijakan non hukum (non penal policy).

Fulltext View|Download
Keywords: Kejahatan Transnasional, Cyber crime, Cyberporn.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.