BibTex Citation Data :
@article{DLJ12130, author = {Ika Armyta N.A*, Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah}, title = {TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI TERHADAP PEMBUBARAN KOPERASI DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Koperasi, Tanggungjawab Pengurus Koperasi}, abstract = { Pelaksanaan koperasi dalam prakteknya tidak selalu berjalan mulus dan membawa koperasi ke arah lebih baik salah satunya yaitu terjadi pembubaran koperasi. Pembubaran suatu koperasi tentu menimbulkan tanggung jawab besar terhadap pengurus koperasi. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai akibat hukum pembubaran koperasi bagi pengurus dan pertanggungjawaban pengurus terhadap pembubaran koperasi tersebut. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan-peraturan yang berlaku, dengan melakukan penelaahan kaidah-kaidah hukum yang berlaku berkenaan dengan masalah yang diteliti. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa keputusan pembubaran koperasi dapat berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah. Akibat hukum bagi pengurus koperasi terhadap pembubaran koperasi terdapat perbedaan. Terhadap pembubaran koperasi berdasarkan kekuasaan rapat anggota, kekuasaan pengurus masih berfungsi dalam penyelesaian pembubaran sedangkan pembubaran koperasi berdasarkan keputusan pemerintah, kekuasaan pengurus sudah tidak berfungsi dalam penyelesaian pembubaran. Tanggungjawab pengurus koperasi terhadap pembubaran koperasi dilihat dari Pasal 34 Undang-undang Perkoperasian baik bersama maupun pribadi menanggung kerugian yang diderita oleh koperasi itu sendiri apabila pengurus tersebut terbukti melakukan kesengajaan atau kelalaian. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--10} doi = {10.14710/dlj.2016.12130}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12130} }
Refworks Citation Data :
Pelaksanaan koperasi dalam prakteknya tidak selalu berjalan mulus dan membawa koperasi ke arah lebih baik salah satunya yaitu terjadi pembubaran koperasi. Pembubaran suatu koperasi tentu menimbulkan tanggung jawab besar terhadap pengurus koperasi. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai akibat hukum pembubaran koperasi bagi pengurus dan pertanggungjawaban pengurus terhadap pembubaran koperasi tersebut.
Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan-peraturan yang berlaku, dengan melakukan penelaahan kaidah-kaidah hukum yang berlaku berkenaan dengan masalah yang diteliti. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa keputusan pembubaran koperasi dapat berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah. Akibat hukum bagi pengurus koperasi terhadap pembubaran koperasi terdapat perbedaan. Terhadap pembubaran koperasi berdasarkan kekuasaan rapat anggota, kekuasaan pengurus masih berfungsi dalam penyelesaian pembubaran sedangkan pembubaran koperasi berdasarkan keputusan pemerintah, kekuasaan pengurus sudah tidak berfungsi dalam penyelesaian pembubaran. Tanggungjawab pengurus koperasi terhadap pembubaran koperasi dilihat dari Pasal 34 Undang-undang Perkoperasian baik bersama maupun pribadi menanggung kerugian yang diderita oleh koperasi itu sendiri apabila pengurus tersebut terbukti melakukan kesengajaan atau kelalaian.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)