skip to main content

TUGAS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2011-2031

*Arizky Wiratama*, Eko Sabar Prihatin, Untung Sri Hardjanto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari proses perencanaan yang dilakukan oleh Bappeda, berupa penentuan kebijakan dan program-program pembangunan. Salah satunya mengenai perencanaan tata ruang dan wilayah. Pada saat ini Pemerintah Kota Surakarta telah menetapkan Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Kota Surakarta Tahun 2011 – 2031 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai perangkat operasional Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dilengkapi dengan Peraturan zonasi yang disusun oleh Bappeda Kota Surakarta. Maksud diadakannya perencanaan tata ruang adalah untuk menyerasikan berbagai kegiatan sektor pembangunan, sehingga dalam memanfaatkan lahan dan ruang dapat dilakukan secara optimal, efisien dan serasi sekaligus mewujudkan tujuan Kota Surakarta menjadi kota budaya yang produktif, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan berbasis industri kreatif, perdagangan dan jasa, pendidikan, pariwisata, serta olah raga.

Fulltext View|Download
Keywords: Bappeda, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.