skip to main content

KEKUATAN HUKUM DAYA PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DENGAN LETER C (Studi Kasus di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang)

*Agatha Wilona Ayu Kaulika*, Ana Silviana, Sukirno  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Banyaknya kasus pertanahan mengenai tumpang tindih (overlapping) atau terdapat dua sertipikat mengenai objek tanah yang sama., yang salah satu kasusnya terjadi di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang antara Kisworo Rudiyanto selaku pemegang Sertipikat Hak Milik No. 3489/Mangunharjo Tembalang/2011 dengan bukti kepemilikan tanahnya berupa Leter C dengan PT Kekancan Mukti selaku pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan No.1568/Mangunharjo Tembalang/2013 yang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 410/Pdt G/2013 dan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 340/Pdt/2014 memenangkan sertipikat milik Kisworo Rudiyanto. Akibat hukum terhadap bukti kepemilikan tanah setelah berlakunya UUPA yaitu wajib dilakukan pendaftaran sesuai dengan hukum tanah nasional sehingga mendapatkan bukti sah berupa sertipikat. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara  Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 340/Pdt/2014 yaitu tidak dapat dibuktikan bahwa objek sengketa dimiliki oleh PT Kekancan Mukti, sedangkan bukti-bukti yang diberikan oleh Kisworo Rudiyanto dapat dibuktikan dalil gugatannya maka objek sengketa sah milik Kisworo Rudiyanto.

Fulltext View|Download
Keywords: Kekuatan Hukum Pembuktian, Kepemilikan Hak Atas Tanah, Leter C.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.