skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN JASA LISTRIK PASCABAYAR DAN JASA LISTRIK PRABAYAR PADA PT. PLN (PERSERO) DI KOTA SEMARANG

*Ndaru Noveliasari*, Rinitami Njatrijani, Herni Widanarti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan program listrik pascabayar dan program listrik prabayar serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pengguna listrik pascabayar dan listrik prabayar pada PT. PLN (Persero). Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam penerapan listrik pascabayar dan listrik prabayar terdapat perbedaan mulai dari alat ukur pemakaian listrik atau kWh meter, siklus kerja, jumlah pelanggan sampai pada kelebihan dan kelemahan dari masing-masing layanan listrik tersebut. PT. PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik memberikan perlindungan hukum bagi konsumen berupa pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebesar 20% (dua puluh persen) pada bulan berikutnya apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) diatas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan, khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya.
Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum, PLN, Listrik Pascabayar, Listrik Prabayar

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.