skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG MASKAPAI PENERBANGAN YANG MENGALAMI OVERSEAT (STUDI KASUS : PUTUSAN PN PERKARA NOMOR 260/PDT.G/2014/PN.JKT.PST)

*Noviana Laora Silalahi*, Bambang Eko Turisno, Aminah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Transportasi merupakan salah satu jenis kegiatan yang berhubungan kebutuhan manusia. Salah satu kualitas pelayanan konsumen pada transportasi adalah tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara, contohnya adalah overseat yang merupakan kelebihan kapasitas penumpang. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami overseat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim atas kasus dalam putusan Nomor 260/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam menyusun penulisan hukum ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara dan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan kepada penumpang yang mengalami overseat berupa ganti rugi. Ganti yang rugi yang berupa tiket penerbangan, tiket penerbangan ke maskapai yang berbeda, penginapan dan transportasi kepada penumpang yang mengalami overseat. Dalam kasus Hari Sunaryadi dan PT. Lion Air, Majelis Hakim memutus kepada tergugat adalah wanprestasi dan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 5.107.700,00.

Fulltext View|Download
Keywords: perlindungan hukum, penumpang, overseat.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.