skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SYAHBANDAR DALAM PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KAPAL PERIKANAN

*Normalita Eko Putri*, Amiek Soemarmi, Untung Dwi Hananto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kapal Perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, dengan memiliki dokumen Surat Persetujuan Berlayar tersebut kegiatan penangkapan, pengangkutan dan aktivitas lain dari kapal perikanan dapat berjalan secara aman dan nyamam, dalam penulisan hukum ini terlebih dahulu melihat peraturan perundang-undangan  selanjutnya mengadakan penelitian untuk mendapatkan data Primer melalui obeservasi dan wawancara. Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar kapal perikanan dilaksanakan oleh Syahbandar Perikanan  berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 3 tahun 2013 tentang kesyahbndaran di pelabuhan perikanan.Terbatasnya personil Syahbandar Perikanan yang bertugas di Pelabuhan Perikanan merupakan  suatu kendala, karena Peran Syahbandar perikanan itu sendiri begitu penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan kapal perikanan, Kementerian kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Perhubungan  melakukan kerja sama guna dapat menyelesaikan masalah kurangnya jumlah personil syahbandar Perikanan di Pelabuhan Perikanan.

Fulltext View|Download
Keywords: Kapal Perikanan, Surat Persetujuan Berlayar , Syahbandar

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.