BibTex Citation Data :
@article{DLJ12086, author = {Normalita Eko Putri*, Amiek Soemarmi, Untung Dwi Hananto}, title = {PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SYAHBANDAR DALAM PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR KAPAL PERIKANAN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Kapal Perikanan, Surat Persetujuan Berlayar , Syahbandar}, abstract = { Kapal Perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, dengan memiliki dokumen Surat Persetujuan Berlayar tersebut kegiatan penangkapan, pengangkutan dan aktivitas lain dari kapal perikanan dapat berjalan secara aman dan nyamam, dalam penulisan hukum ini terlebih dahulu melihat peraturan perundang-undangan selanjutnya mengadakan penelitian untuk mendapatkan data Primer melalui obeservasi dan wawancara. Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar kapal perikanan dilaksanakan oleh Syahbandar Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 3 tahun 2013 tentang kesyahbndaran di pelabuhan perikanan.Terbatasnya personil Syahbandar Perikanan yang bertugas di Pelabuhan Perikanan merupakan suatu kendala, karena Peran Syahbandar perikanan itu sendiri begitu penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan kapal perikanan, Kementerian kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Perhubungan melakukan kerja sama guna dapat menyelesaikan masalah kurangnya jumlah personil syahbandar Perikanan di Pelabuhan Perikanan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--8} doi = {10.14710/dlj.2016.12086}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12086} }
Refworks Citation Data :
Kapal Perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, dengan memiliki dokumen Surat Persetujuan Berlayar tersebut kegiatan penangkapan, pengangkutan dan aktivitas lain dari kapal perikanan dapat berjalan secara aman dan nyamam, dalam penulisan hukum ini terlebih dahulu melihat peraturan perundang-undangan selanjutnya mengadakan penelitian untuk mendapatkan data Primer melalui obeservasi dan wawancara. Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar kapal perikanan dilaksanakan oleh Syahbandar Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 3 tahun 2013 tentang kesyahbndaran di pelabuhan perikanan.Terbatasnya personil Syahbandar Perikanan yang bertugas di Pelabuhan Perikanan merupakan suatu kendala, karena Peran Syahbandar perikanan itu sendiri begitu penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan kapal perikanan, Kementerian kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Perhubungan melakukan kerja sama guna dapat menyelesaikan masalah kurangnya jumlah personil syahbandar Perikanan di Pelabuhan Perikanan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)