TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1927/K/PDT/2014 TAHUN 2015) | Ery Agus Priyono, Suradi | Diponegoro Law Journalskip to main content