slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1927/K/PDT/2014 TAHUN 2015) | Ery Agus Priyono, Suradi | Diponegoro Law Journal skip to main content

TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1927/K/PDT/2014 TAHUN 2015)

*Eriko Eka Wardhana*, Ery Agus Priyono, Suradi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kontrak atau perjanjian berkembang pesat saat ini salah satunya yaitu dalam hal kerjasama bisnis antar pelaku usaha bisnis. Kontrak atau perjanjian memiliki beberapa asas, salah satunya asas kebebasan berkontrak yang dapat diketahui dari ketentuan yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Salah satu contoh penerapan asas kebebasan berkontrak yaitu dalam perjanjian kredit yang terdapat dalam kasus sengketa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1927/K/Pdt/2014 Tahun 2015 yang dibuat antara PT. BPR Gunung Rizki Pusaka Utama selaku kreditur dengan Muhammad Fauzan selaku debitur. Terjadi permasalahan dalam perjanjian kredit tersebut salah satunya adalah terjadi pelanggaran isi perjanjian yaitu terdapat klausula baku yang melanggar Pasal 18 UUPK.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas kebebasan berkontrak terhadap Pasal 18 UUPK, serta mengetahui akibat hukum klausula baku yang bersifat merugikan.

Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan metode pengumpulan data dengan library research, serta teknik analisis data dengan cara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan : (1) perjanjian kredit yang dibuat oleh PT. BPR Gunung Rizki Pusaka Utama terbukti sebagian isinya melanggar Pasal 18 UUPK tentang klausula baku yang dilarang dicantumkan dalam perjanjian, (2) perjanjian kredit tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata seharusnya batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat keempat sahnya perjanjian yaitu adanya suatu sebab yang halal, dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK seharusnya klausula dalam perjanjian kredit yang bersifat merugikan tersebut batal demi hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian, Asas Kebebasan Berkontrak, Klausula Baku.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.