skip to main content

AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS ( STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 615/PDT.G/2014/PA.SMG )

*Vika Mega Hardhani*, Mulyadi, Yunanto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Putusnya perkawinan karena adanya putusan Pengadilan, terjadi bila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk melangsungkan perkawinan, salah satunya karena pemalsuan identitas. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian yaitu deskripsi analitis, pengumpulsn data diperoleh melalui data primer dengan menggunakan teknik wawancara bebas terpimpin, dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa terjadinya pemalsuan identitas dalam perkawinan terjadi karena adanya kartu identitas ganda yang dimiliki oleh Tergugat, selain itu adanya kelalaian dari pejabat berwenang yang membuat dokumen seperti kartu identitas, surat keterangan pindah dan kartu keluarga. Sedangkan Akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan itu adalah tetap sah sebagai anak kandung dari suami isteri tersebut. Akibat hukum terhadap harta kekayaan perkawinan yaitu harta bersama adalah dianggap tidak pernah ada. Akibat hukum terhadap pihak ketiga adalah suami isteri tetap memiliki kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum yang dilakukan terhadap pihak ketiga pada saat perkawinan meskipun perkawinan tersebut dibatalkan.

Fulltext View|Download
Keywords: Akibat Hukum, Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.