BibTex Citation Data :
@article{DLJ12050, author = {Ova Maerakaca Rayiatmaja*, Ana Silviana, Triyono}, title = {PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA PETANI DENGAN PT.MACKENZIE MELALUI MEDIASI (Studi Penyelesaian Sengketa Tanah PT.Mackenzie di Kabupaten Pemalang)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Sengketa Pertanahan, Mediasi, Kantor Pertanahan.}, abstract = { Tanah memiliki arti penting bagi manusia, berbagai kepentingan terhadap tanah sering menimbulkan persengketaan. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan lama kelamaan menjadi tidak efektif. Penyelesaian sengketa tanah dapat pula ditempuh dengan upaya di luar pengadilan. Salah satunya dengan cara penyelesaian sengketa pertanahan melalui alternatif penyelesaian sengketa yaitu mediasi. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi, fungsi Kantor Pertanahan dalam menangani sengketa tanah PT.Mackenzie di Kabupaten Pemalang, dan akibat hukum bagi kedua belah pihak dari hasil mediasi tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis empiris. Yuridis empiris, yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapannya atau praktek di lapangan. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa penyelesaiannya sengketa tanah antara petani dengan PT.Mackenzie melalui mediasi, dilakukan menjadi 2 (dua) proses yaitu mediasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang sebagai mediatornya dan mediasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Jawa Tengah, dimana Komnas HAM ditunjuk sebagai mediatornya. Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang dalam proses penyelesaian sengketa tanah PT.Mackenzie ini berfungsi sebagai mediator dan fasilitator. Akibat hukum bagi PT.Mackenzie yaitu HGU tidak dapat diteruskan karena permohonan pembaharuan HGU nya tidak dikabulkan, dan akibat hukum bagi petani penggarap tidak dapat mensertifikatkan tanah eks HGU PT.Mackenzie tersebut. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa berdasarkan hasil mediasi penyelesaian sengketa tanah eks HGU PT.Mackenzie antara bekas pemegang hak dan petani penggarap, keduanya tidak menghasilkan kata sepakat. Para pihak dapat menempuh upaya lain atau upaya hukum lain yaitu melalui Pengadilan hukum perdata. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--20} doi = {10.14710/dlj.2016.12050}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12050} }
Refworks Citation Data :
Tanah memiliki arti penting bagi manusia, berbagai kepentingan terhadap tanah sering menimbulkan persengketaan. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan lama kelamaan menjadi tidak efektif. Penyelesaian sengketa tanah dapat pula ditempuh dengan upaya di luar pengadilan. Salah satunya dengan cara penyelesaian sengketa pertanahan melalui alternatif penyelesaian sengketa yaitu mediasi.
Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi, fungsi Kantor Pertanahan dalam menangani sengketa tanah PT.Mackenzie di Kabupaten Pemalang, dan akibat hukum bagi kedua belah pihak dari hasil mediasi tersebut.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis empiris. Yuridis empiris, yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapannya atau praktek di lapangan. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan menggunakan metode analisa kualitatif.
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa penyelesaiannya sengketa tanah antara petani dengan PT.Mackenzie melalui mediasi, dilakukan menjadi 2 (dua) proses yaitu mediasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang sebagai mediatornya dan mediasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Jawa Tengah, dimana Komnas HAM ditunjuk sebagai mediatornya. Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang dalam proses penyelesaian sengketa tanah PT.Mackenzie ini berfungsi sebagai mediator dan fasilitator. Akibat hukum bagi PT.Mackenzie yaitu HGU tidak dapat diteruskan karena permohonan pembaharuan HGU nya tidak dikabulkan, dan akibat hukum bagi petani penggarap tidak dapat mensertifikatkan tanah eks HGU PT.Mackenzie tersebut.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa berdasarkan hasil mediasi penyelesaian sengketa tanah eks HGU PT.Mackenzie antara bekas pemegang hak dan petani penggarap, keduanya tidak menghasilkan kata sepakat. Para pihak dapat menempuh upaya lain atau upaya hukum lain yaitu melalui Pengadilan hukum perdata.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)