BibTex Citation Data :
@article{DLJ12049, author = {Rahman Frija*, Etty Susilowati, Hendro Saptono}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR SEPARATIS TERHADAP PELAKSANAAN HAK EKSEKUTORIAL DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Perlindungan Hukum, Kreditor Separatis, Hak Eksekutorial, Kepailitan, Perseroan Terbatas}, abstract = { Perseroan Terbatas merupakan salah satu badan usaha yang berbadan hukum. Sumber modal Perseroan Terbatas salah satunya adalah melalui Perjanjian Utang. Apabila utang tersebut tidak dibayar saat jatuh tempo dan dapat ditagih, serta terdapat 2 (dua) atau lebih kreditor yang menuntut pembayaran utang, maka PT tersebut dapat dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga. Selama kepailitan, kurator berwenang untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit PT. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UUKPKPU, kreditor separatis dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Tetapi pada prakteknya, terdapat ketidakpastian dan ketidakkonsistenan peraturan mengenai pelaksanaan hak eksekutorial kreditor separatis. Kreditor separatis mempunyai kedudukan untuk didahulukan pelunasan piutang dan dipisahkan jaminannya dari harta pailit. Berdasarkan kedudukan tersebut, kreditor separatis dapat melaksanakan hak eksekutorialnya dengan menjual benda jaminannya melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan tersebut. Tetapi, hak eksekusi tersebut harus ditangguhkan selama 90 hari atau dikenal masa stay. Setelah masa stay berakhir atau dimulainya keadaan insolvensi, barulah kreditor separatis dapat melaksanakan hak eksekutorialnya. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--18} doi = {10.14710/dlj.2016.12049}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12049} }
Refworks Citation Data :
Perseroan Terbatas merupakan salah satu badan usaha yang berbadan hukum. Sumber modal Perseroan Terbatas salah satunya adalah melalui Perjanjian Utang. Apabila utang tersebut tidak dibayar saat jatuh tempo dan dapat ditagih, serta terdapat 2 (dua) atau lebih kreditor yang menuntut pembayaran utang, maka PT tersebut dapat dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga. Selama kepailitan, kurator berwenang untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit PT. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UUKPKPU, kreditor separatis dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Tetapi pada prakteknya, terdapat ketidakpastian dan ketidakkonsistenan peraturan mengenai pelaksanaan hak eksekutorial kreditor separatis. Kreditor separatis mempunyai kedudukan untuk didahulukan pelunasan piutang dan dipisahkan jaminannya dari harta pailit. Berdasarkan kedudukan tersebut, kreditor separatis dapat melaksanakan hak eksekutorialnya dengan menjual benda jaminannya melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan tersebut. Tetapi, hak eksekusi tersebut harus ditangguhkan selama 90 hari atau dikenal masa stay. Setelah masa stay berakhir atau dimulainya keadaan insolvensi, barulah kreditor separatis dapat melaksanakan hak eksekutorialnya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)