skip to main content

KEDUDUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN PADA KEPAILITAN PERUSAHAAN EFEK (STUDI KASUS KEPAILITAN PT AAA SEKURITAS)

*Ari Rio Pambudi*, Etty Susilowati, Hendro Saptono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan pengaruh terhadap wewenang pengajuan permohonan pailit terhadap Perusahaan Efek Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan OJK terhadap kepailitan Perusahaan Efek dan akibat hukum dari Perusahaan Efek yang telah dipailitkan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu dengan mengadakan penelitian langsung di lapangan untuk mengumpulkan data yang objektif yang disebut data primer. Hasil penelitian yaitu kedudukan OJK pada kepailitan Perusahaan Efek adalah OJK sebagai satu-satunya pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap Perusahaan Efek. Akibat kepailitan terhadap Perusahaan Efek adalah dapat dilanjutkannya kelangsungan usaha Perusahaan Efek atau tidak dilanjutkan kelangsungan usahanya. Peran OJK setelah kepailitan terhadap Perusahaan Efek adalah memastikan telah ada pemisahan aset Perusahan Efek dengan aset dari Investor. OJK sampai saat ini belum mengeluarkan sebuah peraturan pelaksana yang mengatur secara rinci prosedur pengajuan permohonan oleh kreditor ke OJK untuk mengajukan permohonan pailit Perusahan Efek. 

Fulltext View|Download
Keywords: Kedudukan, OJK, Kepailitan Perusahaan Efek.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.