slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK DALAM RANGKA PROSES PENERBITAN EFEK SURAT UTANG DI INDONESIA | Paramita Prananingtyas, Sartika Nanda Lestari | Diponegoro Law Journal skip to main content

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK DALAM RANGKA PROSES PENERBITAN EFEK SURAT UTANG DI INDONESIA

*Shofi Farhana*, Paramita Prananingtyas, Sartika Nanda Lestari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kegiatan perdagangan Efek di pasar modal melibatkan banyak pihak. Surat utang merupakan salah satu Efek yang diperdagangkan di pasar modal yang sebelum penerbitannya wajib melalui prosedur pemeringkatan. Pihak yang berwenang melakukan kegiatan pemeringkatan Efek adalah Perusahaan Pemeringkat Efek. Adanya pemeringkatan atas Efek bersifat utang dilakukan guna mengetahui risiko gagal bayar. Peringkat tersebut sangat berguna bagi calon investor dalam memutuskan melakukan pembelian Efek surat utang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Perusahaan Pemeringkat Efek dalam proses penerbitan Efek surat utang di Indonesia dan akibat hukum yang diterima Perusahaan Pemeringkat Efek apabila melakukan pelanggaran dalam menilai Efek surat utang. Berdasarkan hasil penelitian Perusahaan Pemeringkat Efek memiliki tanggung jawab: (a) mencegah dikeluarkannya Peringkat yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya pihak yang Efeknya diperingkat (Emiten); (b) memenuhi kewajiban prosedur pemeringkatan yaitu: pelaporan, pemeliharaan dokumen, publikasi metodologi dan hasil pemeringkatan melalui website. Akibat hukum yang diterima Perusahaan Pemeringkat Efek apabila melakukan pelanggaran adalah berupa sanksi: (a) Sanksi administrasi: peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran; (b) Sanksi perdata; (c) Sanksi pidana: penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00.

Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab, Perusahaan Pemeringkat Efek, Efek Surat Utang.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.