TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ( PPAT ) TENTANG KEBENARAN FAKTA PERISTIWA DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 86/Pdt.G/2009/PN.Dpk) | Ana Silviana, Triyono | Diponegoro Law Journalskip to main content