BibTex Citation Data :
@article{DLJ11946, author = {Adhi Nugroho Prasetya*, Ana Silviana, Triyono}, title = {TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ( PPAT ) TENTANG KEBENARAN FAKTA PERISTIWA DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 86/Pdt.G/2009/PN.Dpk)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Tanggungjawab PPAT, Kebenaran Fakta Peristiwa, Akta Jual Beli Tanah.}, abstract = { PPAT sebagai pejabat yang mempunyai wewenang untuk pembuatan Akta Jual Beli Tanah mempunyai tanggungjawab atas kebenaran fakta peristiwa yang ada dalam akta yang dibuatnya. Kesalahan atau kesengajaan dari PPAT dalam proses pembuatan akta yang berdampak terjadinya sengketa pertanahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab Akta Jual Beli tanah menumpang dari kebenaran fakta peristiwa sesuai dengan putusan pengadilan Nomor : 86/Pdt.G/2009/PN.Dpk, kewajiban dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah, dan mengidentifikasi serta mengetahui tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengenai kebenaran fakta peristiwa dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Penyebab PPAT mengesampingkan Tanggungjawab dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah dalam perkara Nomor:86/Pdt.G/2009/PN.Dpk, karena kesengajaan dari PPAT yang mengetahui keadaan bahwa pelunasan pembayaran belum diterima pihak penjual tetapi tetap melakukan proses pembuatan Akta Jual Beli Tanah. R.Sjarief Budiman, SH Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai maksud tertentu untuk menguntungkan salah satu pihak, karena membuat Akta Jual Beli Tanah yang tidak sesuai dengan tata cara berdasarkan peraturan perundangan. Sehingga dijatuhkan sanksi Perdata dan administratif, selain itu dapat dikenakan sanksi pidana maupun pencopotan jabatan sebagai PPAT. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--10} doi = {10.14710/dlj.2016.11946}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11946} }
Refworks Citation Data :
PPAT sebagai pejabat yang mempunyai wewenang untuk pembuatan Akta Jual Beli Tanah mempunyai tanggungjawab atas kebenaran fakta peristiwa yang ada dalam akta yang dibuatnya. Kesalahan atau kesengajaan dari PPAT dalam proses pembuatan akta yang berdampak terjadinya sengketa pertanahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab Akta Jual Beli tanah menumpang dari kebenaran fakta peristiwa sesuai dengan putusan pengadilan Nomor : 86/Pdt.G/2009/PN.Dpk, kewajiban dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah, dan mengidentifikasi serta mengetahui tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengenai kebenaran fakta peristiwa dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Penyebab PPAT mengesampingkan Tanggungjawab dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah dalam perkara Nomor:86/Pdt.G/2009/PN.Dpk, karena kesengajaan dari PPAT yang mengetahui keadaan bahwa pelunasan pembayaran belum diterima pihak penjual tetapi tetap melakukan proses pembuatan Akta Jual Beli Tanah. R.Sjarief Budiman, SH Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai maksud tertentu untuk menguntungkan salah satu pihak, karena membuat Akta Jual Beli Tanah yang tidak sesuai dengan tata cara berdasarkan peraturan perundangan. Sehingga dijatuhkan sanksi Perdata dan administratif, selain itu dapat dikenakan sanksi pidana maupun pencopotan jabatan sebagai PPAT.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)