skip to main content

PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA MADU KABUPATEN BOYOLALI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

*Fivi Merita Nugraheni*, Indarja, Eko Sabar Prihatin  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Desa di Indonesia pertama kali ditemukan oleh Mr. Herman Warmer Mutinghe, seorang Belanda  anggota Raad Van indie Pada masa penjajahan Kolonial Inggris, yang merupakan pembantu Gubernur Jenderal Inggris yang berkuasa pada tahun 1811 di Indonesia. Kata desa sendiri berasal dari bahasa Jawa yakni “Swadesi” yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas. Untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai desa perlu kita lihat dari aspek historis berbagai peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang desa. Pengaturan mengenai desa di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial.

Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum Desa Madu Kabupaten Boyolali berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan bagaimana susunan organisasi dan tata kerja desa di Desa Madu Kabupaten Boyolali  berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Metodologi penelitian merupakan usaha memperoleh fakta atau prinsip dengan cara mengumpulkan data dan menganalisa data (informasi) yang dilaksanakan dengan jelas, teliti, sistematik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga penelitian yang dilakukan dapat memberikan kontribusi ilmu pengetahuan baik bidang akademis maupun bidang lainnya.

Hasil penelitian Kebijakan penyeragaman yang telah dibangun sejak Undang-undang tentang Pemerintahan Desa berlanjut hingga Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama dilihat dari kedudukan serta pengisian jabatan Kepala Desa dan penghasilan Pemerintah Desa, kedudukan Kepala Desa adalah sebagai pimpinan Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain (Pasal 25 UU Nomor 6 Tahun 2014). Walaupun Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa (Pasal 34 (1) pengesahan Pasal 37 (5) dan pelantikan Pasal 38 (1) Kepala Desa dilaksanakan oleh Bupati/Walikota. Posisi Desa sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 Adanya otonomi daerah, membuat desa diberikan keleluasaan guna mengatur rumah tangganya sendiri, memberikan kesempatan kepada desa untuk memunculkan ciri khasnya. Masa Jabatan Kepala Desa sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 Masa jabatan Kepala Desa dalam satu periode jabatan adalah 6 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali masa jabatan. Susunan organisasi pemerintahan desa Madu terdiri dari pemerintah desa dan BPD, Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Fulltext View|Download
Keywords: Pelaksanaan Pemerintahan Desa, Desa Madu Kabupaten Boyolali

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.