Populasi manusia yang semakin bertambah mempengaruhi kualitas lingkungan hidup, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penanaman Pohon Bagi Calon Pengantin dan Ibu Melahirkan di Kabupaten Kendal menjadikan perkawinan dan kelahiran sebagai inovasi dalam upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Penanaman Pohon bagi Catin dan Ibu Melahirkan, serta untuk mengetahui kelemahan dalam perumusan Peraturan Daerah tersebut. Pengaturan penanaman pohon yang sesuai dengan Peraturan Daerah harus dibuktikan dengan Sertipikat Tanam Pohon (STP). Dalam pelaksanaannya tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan STP, dikarenakan terdapat banyak kelemahan dalam perumusannya. Kelemahan-kelemahan tersebut terletak pada pengaturan mengenai struktur birokrasi pembuatan STP yang rumit; pengaturan mengenai Lokasi Penanaman Pohon yang kurang disesuaikan dengan kondisi topografi Kabupaten Kendal; Anggaran untuk pembuatan STP yang belum tersedia; dan Tidak terakomodasinya peraturan mengenai calon pengantin yang non muslim. Kelemahan-kelemahan tersebut harus segera diperbaiki dan dilengkapi. Masyarakat harus berperan aktif dalam memberikan masukan agar di masa depan Peraturan Daerah dapat mencakup muatan lokal dari setiap desa.
Article Metrics:
Last update:
Last update: