skip to main content

KEDUDUKAN HUKUM HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI SETELAH PUTUSAN PAILIT (STUDI PADA PUTUSAN PT GPF)

*Ardi Hanum Bratakusuma*, Etty Susilowati, Hendro Saptono  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Badan Usaha di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berkembang cukup pesat. Sebuah badan usaha atau bentuk perusahaan yang paling banyak digunakan dalam bisnis dewasa ini dan dimasa yang akan datang adalah Perseroan Terbatas (PT). Di dalam Perseroan Terbatas, perjanjian dipergunakan dalam sebuah transaksi, maupun keperluan lain supaya kesepakatan yang kita buat dengan pihak lain diluar Perusahaan Terbatas berkekuatan hukum. Perjanjian melahirkan hak dan kewajiban antara dua pihak, Kewajiban memenuhi prestasi dari Debitor selalui disertai dengan tanggung jawab (liability), artinya Debitor mempertaruhkan harta kekayaannya sebagai jaminan pemenuhan Utangnya kepada Kreditor. Mengenai wanprestasi, di dalam dunia perniagaan mengenal adanya keadaan dimana apabila Debitor tidak mampu atau tidak mau membayar Utangnya kepada Kreditor, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, terdapat lembaga Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

  Penulisan hukum ini mempunyai tujuan mengetahui kedudukan hukum terkait dengan harta bersama suami istri setelah putusan Pailit dan mengetahui akibat hukum bagi Ahli Waris Debitor yang diputus Pailit menggunakan metode penelitian hukum yuridis normative dengan metode pendekatan yang bersifat deskriptif analitis, menggunakan pedoman data-data yuridis normative. Penulisan hukum ini menggunakan contoh kasus PT GPF.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor, Dalam hal Debitor perorangan yang terikat dalam perkawinan, perlu dicermati pada saat itu terjadi berlaku azas percampuran harta kekayaan atau persatuan harta, dalam hal salah satu dari suami dan istri itu meninggal, timbul adanya Harta Waris. Dalam hal Debitor terikat pada Perkawinan yang sah, yang dimaksud dengan seluruh kekayaan Debitor terbatas pada harta Bawaan Debitor dan Harta Bersama. Dalam hal ada percampuran Utang yang terjadi di antara Debitur meninggal sebagai Debitur utama dan Ahli Waris Debitor meninggal sebagai penanggung Utang, maka menurut Pasal 1846 KUHPerdata Kreditor dapat memohonkan pernyataan Pailit terhadap Ahli Waris yang bersangkutan, kedudukan hukum Ahli Waris Debitor meninggal pada saat Debitor dimohonkan Pailit adalah untuk didengar keterangannya berkenaan dengan adanya permohonan Kepailitan tersebut. Pada contoh kasus PT GPF, kedudukan Alm. AS dan Alm. GS adalah penjamin Utang PT HI dengan Hak Tanggungan Hak Tanggungan memberi kedudukan yang diutamakan kepada pemegang jaminan (droit de preference), yaitu Kreditor.

Fulltext View|Download
Keywords: Kedudukan Hukum, Harta Bersama, Suami Istri, Kepailitan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.