skip to main content

KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 73/PUU-XII/2014 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945 TERKAIT PEMILIHAN KETUA DPR SERTA KETUA ALAT-ALAT KELENGKAPAN DPR

*Yustinus Adrian Widyarsono*, Retno Saraswati, Hasyim Asy’ari  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Indonesia merupakan negara kesatuan yang demokratis dan ingin terus bersatu. Pancasila kemudian dipilih menjadi dasar dan ideologi negara. Amandemen UUD 1945 melahirkan lembaga negara utama yang berfungsi menjalankan mekanisme checks and balances, yaitu Mahkamah Konstitusi. Perubahan sistem pemilihan Ketua DPR-RI serta Ketua Alat-alat Kelengkapan DPR-RI karena digantikannya UU No. 27 Tahun 2009 dengan UU No. 17 Tahun 2014 membuat pihak PDI-P merasa dirugikan hak-hak konsstitusionalnya dan mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu apa yang menjadi latar belakang dan dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan No. 73/PUU-XII/2014 dan bagaimana implikasi putusan No. 73/PUU-XII/2014 terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.  Pendekatan yuridis normatif adalah suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder, dimana sumber data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari literatur, dokumen resmi, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek permasalah yang diteliti.

Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, maka dapat disimpulkan bahwa latar belakang dan dasar pertimbangan keluarnya putusan No. 73/PUU-XII/2014 adalah a.l. kewenagan MK melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, pembentukan UU 17/2014 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, dan terbukti bahwa rencana perubahan UU 17/2014 telah masuk dalam daftar program legislasi nasional tahun 2010-2014. Dengan keluarnya putusan MK No. 73/PUU-XII/2014 yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, maka UU 17/2014 tetap berlaku dan dapat dipahami sebagaimana isi undang-undang tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengujian Undang-Undang, Pemilihan Ketua DPR-RI serta Ketua Alat-Alat Kelengkapan DPR-RI

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.