KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 73/PUU-XII/2014 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945 TERKAIT PEMILIHAN KETUA DPR SERTA KETUA ALAT-ALAT KELENGKAPAN DPR | Retno Saraswati, Hasyim Asy’ari | Diponegoro Law Journalskip to main content