slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA UANG ELEKTRONIK DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI DITINJAU DARI PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/8/PBI/2014 TENTANG UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) | Aminah, Suradi | Diponegoro Law Journal skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA UANG ELEKTRONIK DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI DITINJAU DARI PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/8/PBI/2014 TENTANG UANG ELEKTRONIK (E-MONEY)

*Haikal Ramadhan*, Aminah, Suradi  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dalam proses perkembangan alat pembayaran membuktikan bahwa, dari masa ke masa ternyata alat pembayaran telah mengalami beberapa bentuk perubahan-perubahan yang signifikan. Alat pembayaran dalam bentuk uang logam dan kertas konvensional, sekarang berkembang dalam bentuk alat pembayaran yang dilakukan melalui sistem elektronik. Salah satu alat pembayaran elektronik adalah dengan menggunakan kartu uang elektronik (e-money). Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip. Nilai uang tersebut digunakan sebagai alat pembayaran namun bukan merupakan simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan, jadi tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Terdapat dua permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap penyelenggara sistem pembayaran uang elektronik dan bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna uang elektronik.Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, yaitu menggambarkan penerapan dan pengaturan secara jelas mengenai permasalahan dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan implementasi Peraturan Bank Indonesia Tentang Uang Elektronik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan tersebut, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap penyelenggara sistem pembayaran uang elektronik adalah melalui penelitian, analisis, dan evaluasi yang didasarkan atas laporan berkala, laporan insidentil, data, dan/atau informasi lainnya yang diperoleh Bank Indonesia serta diskusi dengan penyelenggara sistem pembayaran uang elektronik, pemeriksaan langsung, pertemuan konsultasi dengan penyelenggara sistem pembayaran uang elektronik dan pembinaan terhadap penyelenggara sistem pembayaran uang elektronik. Perlindungan hukum dari penyalahgunaan kartu uang elektronik terhadap pengguna kartu uang elektronik adalah melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Bank Indonesia juga membentuk sebuah Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna sistem pembayaran uang elektronik.

Fulltext View|Download
Keywords: perlindungan hukum, uang elektronik, bentuk pengawasan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.