BibTex Citation Data :
@article{DLJ11226, author = {Agnes Ruth Febianti*, Hendro Saptono, R. Suharto}, title = {PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK ISTIMEWA KANTOR PELAYANAN PAJAK DALAM KEDUDUKANNYA SEBAAGAI KREDITOR PREFEREN PADA SAAT PEMBAYARAN BOEDEL PAILIT BERDASARKAN STUDI KASUS KEPAILITAN PT METRO BATAVIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Kepailitan, Kreditor Preferen, Piutang Pajak.}, abstract = { Dalam kepailitan dikenal adanya tiga kreditor yaitu, kreditor konkuren, kreditor separatis dan kreditor preferen. Ketiganya memiliki tingkatan kedudukan yang berbeda sesuai dengan sifat piutangnya. Pembedaan kedudukan ini bertujuan untuk memberikan menjamin bahwa kreditor yan memegang hak istimewa dapat dibayarkan lebih dulu dari kreditor lainnya. Hak istimewa/ hak previllege merupakan hak yang melekat pada kreditor semata-mata karena sifat piutangnya yang lahir karena undang-undang. Tidak semua kreditor preferen memiliki hak istimewa/ hak previllege. salah satu kreditor preferen yang memiliki hak istimewa/ hak previllege adalah Pajak. Hak istimewa yang dimiliki oleh pajak dalam prakteknya tidak selalu dapat dipenuhi. Seringkali dalam praktek hak istimewa ini dikesampingkan dengan alasan bahwa Kantor Pelayanan Pajak melakukan pelanggaran yaitu berupa penghitungan pajak yang dirasa mengada-ada dengan kenaikan fiskus PPh dan PPN lebih besar daripada yang telah ditentukan oleh Undang-Undang yaitu masing-masing sebesar 2% dan 10%. Selain itu alasan pengesampingan hak istimewa yaitu Kantor Pelayanan Pajak terlambat mengajukan tagihan pajak atau lewat waktu dari batas waktu pengajuan tagihan yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas. Dari metode penelitian Yuridis Normatif dan pendekatan kepustakaan maka diketahui bahwa keterlambatan yang sering kali digunakan sebagai alasan untuk mengesampingkan pemenuhan hak istimewa Pajak bukan merupakan suatu pelanggaran. Hal ini didasarkan pada sifat dari piutang pajak yang merupakan ranah hukum publik dan bersifat memaksa sehingga pajak merupakan satu-satunya kreditor preferen yang memiliki hak previllege untuk selalu didahulukan dari kreditor lainnya sekalipun upah buruh yang juga merupakan kreditor preferen dalam kepailitan namun tidak memiliki hak istimewa/ hak previllege seperti layaknya pajak. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--10} doi = {10.14710/dlj.2016.11226}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11226} }
Refworks Citation Data :
Dalam kepailitan dikenal adanya tiga kreditor yaitu, kreditor konkuren, kreditor separatis dan kreditor preferen. Ketiganya memiliki tingkatan kedudukan yang berbeda sesuai dengan sifat piutangnya. Pembedaan kedudukan ini bertujuan untuk memberikan menjamin bahwa kreditor yan memegang hak istimewa dapat dibayarkan lebih dulu dari kreditor lainnya. Hak istimewa/ hak previllege merupakan hak yang melekat pada kreditor semata-mata karena sifat piutangnya yang lahir karena undang-undang. Tidak semua kreditor preferen memiliki hak istimewa/ hak previllege. salah satu kreditor preferen yang memiliki hak istimewa/ hak previllege adalah Pajak.
Hak istimewa yang dimiliki oleh pajak dalam prakteknya tidak selalu dapat dipenuhi. Seringkali dalam praktek hak istimewa ini dikesampingkan dengan alasan bahwa Kantor Pelayanan Pajak melakukan pelanggaran yaitu berupa penghitungan pajak yang dirasa mengada-ada dengan kenaikan fiskus PPh dan PPN lebih besar daripada yang telah ditentukan oleh Undang-Undang yaitu masing-masing sebesar 2% dan 10%. Selain itu alasan pengesampingan hak istimewa yaitu Kantor Pelayanan Pajak terlambat mengajukan tagihan pajak atau lewat waktu dari batas waktu pengajuan tagihan yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas.
Dari metode penelitian Yuridis Normatif dan pendekatan kepustakaan maka diketahui bahwa keterlambatan yang sering kali digunakan sebagai alasan untuk mengesampingkan pemenuhan hak istimewa Pajak bukan merupakan suatu pelanggaran. Hal ini didasarkan pada sifat dari piutang pajak yang merupakan ranah hukum publik dan bersifat memaksa sehingga pajak merupakan satu-satunya kreditor preferen yang memiliki hak previllege untuk selalu didahulukan dari kreditor lainnya sekalipun upah buruh yang juga merupakan kreditor preferen dalam kepailitan namun tidak memiliki hak istimewa/ hak previllege seperti layaknya pajak.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)