skip to main content

TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA JALAN TOL ATAS KERUGIAN PENGGUNA JALAN TOL AKIBAT KESALAHAN DALAM PENGOPERASIAN RUAS JALAN TOL DI PT. JASA MARGA (PERSERO) TBK CABANG JAKARTA-TANGERANG

*Feisya Amalia Ghaisani*, Suradi, Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Dalam rangka peningkatan kebutuhan ekonomi, mewujudkan pembangunan, menjaga kesinambungan pengemban wilayah dengan memperhatikan keadilan serta meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi, maka pemerintah melaksanakan pembangunan jaringan jalan tol. Pembangunan jalan tol sangat diperlukan terutama pada wilayah-wilayah yang telah tinggi tingkat perkembangannya agar dapat dihindari timbulnya pemborosan ataupun efisiensi waktu, keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai tanggung jawab Badan Usaha Jalan tol dalam hal terjadi kerugian pada pengguna jalan tol karena kesalahan Badan Usaha Jalan Tol dan mengetahui bentuk pelaksanaan tanggung jawab dari PT. Jasa Marga(Persero) Tbk, Cabang Jakarta-Tangerang. Tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol diatur dalam didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang telah dilakukan perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Jalan Tol namun dalam peraturan ini tidak diatur secara spesifik sehingga dapat merujuk pula pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. PT. Jasa Marga(Persero) Tbk cabang Jakarta-Tangerang bertanggung jawab atas kesalahan perusahaanya dalam mengoperasikan jalan tol dengan mengembalikan uang sesuai dengan besarnya kerugian yang diderita pengguna jalan tol.
Fulltext View|Download
Keywords: Jalan tol, Tanggung Jawab Badan Usaha Jalan Tol, Kerugian Konsumen.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.