skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM HUMANITER TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERANG (STUDI KASUS PERANG SAUDARA DI SUDAN SELATAN)

*Mujadidah Aslamiyah*, Soekotjo Hardiwinoto, Joko Setiyono  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perang saudara biasa terjadi akibat perbedaan paham antar kedua pihak, bahkan sampai konflik antar agama dan etnis yang tidak mampu hidup harmonis bersama dalam sebuah negara. Konflik internal yang terjadi di Sudan Selatan juga merupakan konflik antar agama, sekaligus ras. Kekerasan seksual  terhadap wanita terjadi di dalam perang saudara Sudan Selatan ini, keberadaan wanita yang lemah dalam perang seolah memberikan peluang tentara perang melakukan kekerasan seksual.Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah: bagaimana ketentuan perlindungan Hukum Humaniter mengenai korban kekerasan seksual terhadap wanita dalam perang saudara Sudan Selatan?  dan bagaimana implementasi perlindungan Hukum Humaniter Internasional mengenai kekerasan sesksual terhadap wanita terhadap kasus perang saudara Sudan selatan? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Data dalam penelitian ini yaitu bahan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan bahan pustaka.Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai kekerasan seksual terdapat dalam Pasal 49-50 Konvensi Jenewa I, Pasal 27 (2) Konvensi Jenewa IV, dan Pasal 4 (C) Protokol Tambahan I. Bahwa Sudan Selatan telah melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Jenewa dan  Protokol Tambahannya. Sebagaimana diketahui Sudan Selatan telah meratifikasi Konvensi Jenewa I hingga Konvensi Jenewa IV, serta Protokol Tambahan I dan II pada tanggal 25 Januari 2013.

Fulltext View|Download
Keywords: Perang Saudara, Sudan Selatan, Kekerasan Seksual.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.