skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN SEMARANG

*Agustin Erna Rochmawati*, Sonhaji, Solechan  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Persoalan mengenai penyandang disabilitas saat ini sangat membutuhkan peranan dari pemerintah terutama dalam hal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan tenaga kerja penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan serta bentuk perlindungan hukum bagi pemenuhan hak-hak pekerja penyandang disabilitas di Kabupaten Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan  perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan penyandang disabilitas belum maksimal dalam memberikan perlindungan hukum karena masih banyak dari tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum mengetahui adanya peraturan perundang-undangan tersebut. Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada kedudukan tenaga kerja penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan dan bentuk perlindungan hukum hak-hak pekerja penyandang disabilitas adalah sama dengan orang yang non disabilitas. Dalam perjanjian kerja bersama PT. Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk tercantum hak-hak pekerja yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana hak-hak tersebut juga berlaku bagi pekerja penyandang disabilitas. 

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.