IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI UPAYA PENANGANAN TERBAIK BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NO.213/PID.SUS/2014/PN. SEMAR | Eko Soponyono, Nur Rochaeti | Diponegoro Law Journalskip to main content