BibTex Citation Data :
@article{DLJ11121, author = {Sonja Larasati*, Etty Susilowati, Moch. Djais}, title = {KOMPETENSI PENGADILAN DALAM PERKARA PAKSA BADAN DEBITOR PAILIT}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Kompetensi, Pengadilan Niaga, Paksa Badan, Pailit}, abstract = { Paksa Badan adalah upaya paksa untuk mengeksekusi orang yang tidak mau beritikad baik memenuhi kewajibannya menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu dirampas kemerdekaannya, melalui Ketua Pengadilan. Kewenangan untuk pengajuan permohonan paksa badan terhadap debitor pailit pada suatu perusahaan dimiliki oleh Pengadilan Niaga. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2000. Adanya ketentuan peraturan tersebut berakibat di tolaknya Permohanan Paksa Badan Debitor Pailit pada PT KLMI yang diajukan oleh salah satu kreditornya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui siapakah yang berkompeten dalam memeriksa dan mengadili perkara paksa badan debitor pailit dan untuk mengetahui penerapan hukum hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata sehubungan dengan ditolaknya permohonan paksa badan terhadap debitor pailit yang tidak beritikad baik melaksanakan kewajibannya. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif analisis.Metode pengumpulan data dilakukan oleh penulis dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian yang dapat dikemukakan berdasarkan penelitian yang dilakukan adalah pengadilan yang berkompeten memeriksa dan mengadili perkara paksa badan debitor pailit adalah pengadilan niaga, mengenai pertimbangan hukum hakim mahkamah agung dalam menolak permohonan paksa badan debitor pailit tidak tepat karena debitor yang beritikad tidak baik tidak melaksanakan kewajibannya telah melakukan pelanggran hak asasi manusia yang nilainya lebih besar daripada pelaksanaan paksa badan atas dirinya. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--9} doi = {10.14710/dlj.2016.11121}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11121} }
Refworks Citation Data :
Paksa Badan adalah upaya paksa untuk mengeksekusi orang yang tidak mau beritikad baik memenuhi kewajibannya menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu dirampas kemerdekaannya, melalui Ketua Pengadilan. Kewenangan untuk pengajuan permohonan paksa badan terhadap debitor pailit pada suatu perusahaan dimiliki oleh Pengadilan Niaga. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2000. Adanya ketentuan peraturan tersebut berakibat di tolaknya Permohanan Paksa Badan Debitor Pailit pada PT KLMI yang diajukan oleh salah satu kreditornya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui siapakah yang berkompeten dalam memeriksa dan mengadili perkara paksa badan debitor pailit dan untuk mengetahui penerapan hukum hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata sehubungan dengan ditolaknya permohonan paksa badan terhadap debitor pailit yang tidak beritikad baik melaksanakan kewajibannya.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif analisis.Metode pengumpulan data dilakukan oleh penulis dengan menggunakan data sekunder.
Hasil penelitian yang dapat dikemukakan berdasarkan penelitian yang dilakukan adalah pengadilan yang berkompeten memeriksa dan mengadili perkara paksa badan debitor pailit adalah pengadilan niaga, mengenai pertimbangan hukum hakim mahkamah agung dalam menolak permohonan paksa badan debitor pailit tidak tepat karena debitor yang beritikad tidak baik tidak melaksanakan kewajibannya telah melakukan pelanggran hak asasi manusia yang nilainya lebih besar daripada pelaksanaan paksa badan atas dirinya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)