skip to main content

PEMBATALAN PEJANJIAN INVESTASI USAHA WAROENG LO’MBOK GALAK AKIBAT WANPRESTASI

*Kandisia Rosma Restiari*, Ery Agus Priyono, Dewi Hendrawati  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pada umumnya di dalam masyarakat seseorang tidak mampu memenuhi segala kebutuhannya. Adanya kerjasama dapat mempermudah capaian-capaian yang telah ditargetkan. Melalui kerjasama dapat meningkatkan kinerja satu sama lain dalam pekerjaan masing-masing yang sesuai dengan bidang masing-masing pula. Berbagai investasi yang dilakukan salah satunya adalah investasi dibidang usaha misalnya, kerjasama investasi usaha dibidang kuliner. Istilah investasi atau penanaman modal merupakan istilah yang dikenal dalam kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undangan. Investasi usaha umumnya dilakukan oleh kedua belah pihak dengan menggunakan suatu perjanjian, Hal-hal yang dirasa akan terjadi dalam kerjasama ini akan diatur dalam kontrak perjanjian kerjasama. Perjanjian tersebut sebagai dasar dari kedua belah pihak dalam memenuhi prestasinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap investor akibat wanprestasi yang dilakukan oleh pengelola dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa wanprestasi yang dilakukan antara pengelola dengan invesor. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara Yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif anaisis untuk menguraikan dan memaparkan secara analisis hal-hal dan permasalahan yang dihadapi, dikaitkan dengan teori hukum dan peraturan hukum positif yang ada dan berlaku, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan di dapat, menunjukkan bahwa perjanjian investasi usaha ini merupakan perjanjian tidak bernama yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, maka perjanjian investasi ini dapat masuk dalam kategori perjanjian kemitraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Perlindungan hukum terhadap wanprestasi yaitu membayarkan ganti kerugian, pembatalan perjanjian, peralihan risiko, dan pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di pengadilan.                       

Fulltext View|Download
Keywords: Pembatalan Perjanjian, Perjanjian Investasi Usaha, Perjanjian Tidak Bernama.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.