TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN SELAKU PENUMPANG ATAS KEHILANGAN DAN KERUSAKAN BARANG BAGASI TERCATAT (STUDI KASUS PT. LION MENTARI AIRLINES) | Bambang Eko Turisno, R. Suharto | Diponegoro Law Journalskip to main content