skip to main content

TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN SELAKU PENUMPANG ATAS KEHILANGAN DAN KERUSAKAN BARANG BAGASI TERCATAT (STUDI KASUS PT. LION MENTARI AIRLINES)

*Anasthasia Juliana*, Bambang Eko Turisno, R. Suharto  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Perkembangan zaman yang semakin maju, dan kebutuhan yang terkait dengan aktivitas manusia semakin banyak, mempengaruhi dalam bidang pengangkutan atau transportasi. Pengangkutan udara merupakan sarana perhubungan yang dianggap cepat, efisien, ekonomis dan nyaman. Sebelum terjadinya pengangkutan,, penumpang sudah melakukan perjanjian terlebih dahulu dengan melakukan pembayaran tiket, tiket tersebut dianggap sebagai perjanjian pengangkutan udara. Adanya perjanjian pengangkutan ini menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yaitu penumpang dan masakapai penerbangan. Didalam penyelenggaraan maskapai penerbangan tidak selamanya berjalan dengan lancar, sebab tidak jarang pula terjadi peristiwa/kejadian yang tidak diinginkan baik oleh maskapai ataupun penumpang antara lain mengenai terjadinya kerusakan dan kehilangan barang bagasi tercatat. Barang bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.Penulisan hukum mengenai tanggung jawab maskapai terhadap penumpang atas kehilangan dan kerusakan barang bagasi ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang merupakan cara untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan meneliti data-data primer yang ada dilapangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis yang merupakan penelitian untuk menggambarkan dan menganalisa masalah yang ada dan termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (library research) yang akan disajikan secara deskriptif. Tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap kehilangan bagasi terutama bagasi tercatat milik penumpang, di dalam menentukan pertanggungjawabannya tentunya mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga dapat ditentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab, hal-hal yang dapat dipertanggungjawabkan, bentuk-bentuk pertanggungjawaban, besar ganti kerugian dan lain-lain. Ketentuan yang berkaitan dengan tanggung jawab pengangkutan udara terhadap penumpang bersumber pada hukum nasional Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara maupun bersumber pada hukum internasional Konvensi Warsawa 1929.
Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab, Maskapai Penerbangan, Kehilangan, Kerusakan, Bagasi Tercatat.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.