BibTex Citation Data :
@article{DLJ11103, author = {Esa Lupita Sari*, Budi Ispriyarso, Henny Juliani}, title = {PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK DI PROVINSI JAWA TENGAH (STUDI IMPLEMETASI PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK ROKOK PROVINSI JAWA TENGAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Pemungutan Pajak Rokok, Provinsi Jawa Tengah}, abstract = { Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Rokok ditetapkan sebagai pajak daerah provinsi yang pelaksanaannya di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rokok Provinsi Jawa Tengah. Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui KPPBC. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemungutan pajak rokok di Provinsi Jawa Tengah, hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak rokok serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa Pemungutan pajak rokok pada KPPBC TMP A Semarang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. Pajak Rokok memberikan kontribusi sebesar 10,73% pada PAD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014. Hambatan yang ditemui sejumlah kabupaten/kota mengeluhkan mengenai sistem earmarking pada pajak rokok. Upaya yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi tentang pajak rokok. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--14} doi = {10.14710/dlj.2016.11103}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11103} }
Refworks Citation Data :
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Rokok ditetapkan sebagai pajak daerah provinsi yang pelaksanaannya di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rokok Provinsi Jawa Tengah. Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui KPPBC. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemungutan pajak rokok di Provinsi Jawa Tengah, hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak rokok serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa Pemungutan pajak rokok pada KPPBC TMP A Semarang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. Pajak Rokok memberikan kontribusi sebesar 10,73% pada PAD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014. Hambatan yang ditemui sejumlah kabupaten/kota mengeluhkan mengenai sistem earmarking pada pajak rokok. Upaya yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi tentang pajak rokok.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)