BibTex Citation Data :
@article{DLJ11096, author = {Febianti Ramadhani*, Sukirno, Budi Gutami}, title = {PELEPASAN KAWASAN HUTAN MELALUI TUKAR-MENUKAR ANTARA PERUM PERHUTANI BANDUNG DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA (STUDI DI DESA MEKARMULYA, KECAMATAN KERTAJATI, KABUPATEN MAJALENGKA)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Pelepasan, Tukar-Menukar, Kawasan Hutan.}, abstract = { Saat ini dan pada masa yang akan datang, kecenderungan terhadap tuntutan perubahan peruntukan kawasan hutan melalui tukar-menukar untuk keperluan non kehutanan akan senantiasa terjadi, seiring dengan dinamika pembangunan nasional, perubahan sosial, dan kemajuan teknologi. Kecenderungan ini, bila tidak diikuti dengan kebijakan yang baik, akan mempercepat laju kerusakan kawasan hutan di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui proses pelepasan kawasan hutan melalui tukar-menukar memiliki maksud dan tujuan sosio ekonomi, sosio politik, dan keamanan agar pemukiman yang ada dari proses tukar-menukar tidak mengalami bencana dan/atau dapat merugikan pemukiman. Proses pelepasan kawasan hutan melalui tukar-menukar juga masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1967, walaupun sudah terjadi perubahan kebijakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa dalam pelepasan kawasan hutan melalui tukar-menukar harus mempertimbangkan sumber daya alam dan ekosistem, penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga terjadi kesimbangan dengan maksud dan tujuan dari proses pelepasan kawasan hutan melalui tukar-menukar, agar tidak menimbulkan kerugian pada pemukiman yang akan ditempati. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2016.11096}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11096} }
Refworks Citation Data :
Saat ini dan pada masa yang akan datang, kecenderungan terhadap tuntutan perubahan peruntukan kawasan hutan melalui tukar-menukar untuk keperluan non kehutanan akan senantiasa terjadi, seiring dengan dinamika pembangunan nasional, perubahan sosial, dan kemajuan teknologi. Kecenderungan ini, bila tidak diikuti dengan kebijakan yang baik, akan mempercepat laju kerusakan kawasan hutan di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui proses pelepasan kawasan hutan melalui tukar-menukar memiliki maksud dan tujuan sosio ekonomi, sosio politik, dan keamanan agar pemukiman yang ada dari proses tukar-menukar tidak mengalami bencana dan/atau dapat merugikan pemukiman. Proses pelepasan kawasan hutan melalui tukar-menukar juga masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1967, walaupun sudah terjadi perubahan kebijakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa dalam pelepasan kawasan hutan melalui tukar-menukar harus mempertimbangkan sumber daya alam dan ekosistem, penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga terjadi kesimbangan dengan maksud dan tujuan dari proses pelepasan kawasan hutan melalui tukar-menukar, agar tidak menimbulkan kerugian pada pemukiman yang akan ditempati.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)