BibTex Citation Data :
@article{DLJ10849, author = {Debby Dwi Damayanti Siahaan*, Untung Sri Hardjanto, Amiek Soemarmi}, title = {PEMBENTUKAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PENANGGULANGAN MASALAH NARKOTIKA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {BNNP Jawa Tengah, Masalah Narkotika}, abstract = {Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Tapi, narkotika menjadi masalah karena terjadinya penyalahgunaan narkotika dan peredaraan gelap narkotika. Tujuan penelitian untuk mengetahui langkah strategis Badan Narkotika Nasional yaitu penguatan kelembagaan dan perwakilan di Provinsi Jawa Tengah. Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010, bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala BNN. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah saat ini adalah Komisi Besar Polisi Drs.Amrin Remico,MM bertugas memimpin Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di Provinsi Jawa Tengah. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah berkoordinasi dengan Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Mayarakat, Kepala Bidang Rehabilitasi, dan Bidang Pemberantasan dalam melaksanakan kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika (P4GN) melalui kegiatan pencegahan yaitu advokasi, desiminasi, dialog interaktif, dan pameran seni tentang P4GN. Kegiatan pemberdayaan masyarakat yaitu pengembangan kapasitas P4GN, dan layanan rehabilitasi. Kegiatan pemberantasan yaitu penyelidikan, pengungkapan kasus, dan pemusnahan barang bukti. Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menghadapi hambatan kelembagaan yaitu Sumber Daya Manusia, Anggaran, Sarana dan Prasarana BNN Provinsi Jawa Tengah Terbatas, serta hambatan non-kelembagaan yaitu belum ada gedung tetap dan gedung khusus rehabilitasi, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang narkotika sejak dini, dan perkembangan zat psikoaktif jenis baru tidak terbatas.}, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2016.10849}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10849} }
Refworks Citation Data :
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)