skip to main content

KLAUSULA BAKU DALAM DOKUMEN PENGANGKUTAN DARAT DI JALAN UMUM BERDASARKAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999 DIKAITKAN DENGAN UU LALU LINTAS NOMOR 22 TAHUN 2009 (STUDI PADA BRT TRANS SEMARANG)

*Shenta Agnelly Saragih*, Rinitami Njatrijani, Herni Widanarti  -  Fakultas Hukum, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pengangkutan memegang peranan penting dalam berbagai bidang, sehingga diharapkan dapat memberikan jasa sebaik mungkin sesuai dengan fungsinya. Menyadari pentingnya peranan jasa angkutan, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam suatu sistem transportasi nasional .Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang transportasi darat yaitu dengan dikeluarkannya UU  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. . Hak dan kewajiban biasanya tertuang dalam dokumen pengangkutan yang didalamnya terdapat beberapa klausula baku . Klausula baku tersebut harus sesuai dengan syarat dan  ketentuan klausula baku  di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999  . Syarat baku berlaku sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai perundang-undangan dilakukan atas dasar kepatutan,  itikad baik dan sesuai dengan syarat sahnya perjanjian harus  sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Pemenuhan hak dan kewajiban haruslah seimbang dan tidak berat sebelah antara penumpang dan pengelola jasa. Apabila terjadi kerugian yang  diderita penumpang maka sebaiknya pihak penyelenggara angkutan mengganti rugi sesuai dengan yang diperjanjikan dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Penyelesaian ganti rugi dapat dilakukan dengan cara damai  berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ jasa pemberian santunan      

Fulltext View|Download
Keywords: Klausula baku, Dokumen Pengangkutan, Ganti Rugi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.