KLAUSULA BAKU DALAM DOKUMEN PENGANGKUTAN DARAT DI JALAN UMUM BERDASARKAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999 DIKAITKAN DENGAN UU LALU LINTAS NOMOR 22 TAHUN 2009 (STUDI PADA BRT TRANS SEMARANG) | Rinitami Njatrijani, Herni Widanarti | Diponegoro Law Journalskip to main content